Return to site

Bandar Agen Judi Bola Tertangkap Ketika Berada Di Jakarta

broken image

Aparat kepolisian dari Subdirektorat Kejahatan dan juga Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dari Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang agen judi pada situs perjudian dalam online. Yang dengan jenis taruhan uang untuk betting pertandingan sepak bola yang dari liga-liga yang ada di Eropa. Dua orang pelaku itu berinisial DMF dan IRW, Yang ini ditangkap saat petugas di Jakarta.

Kepala dari Bidang Humas Polda Metro Jaya yaitu Komisaris Besar dari Rikwanto mengatakan. Jika para pelaku ditangkap setelah adanya jajaran Subdit Jatanras telah melakukan patroli cyber mendapatkan website yang telah dicurigai juga sebagai wadah bentuk perjudian. "Setelah diteliti juga merupakan sebuah permainan judi dan dilakukan pun secara online," kata Rikwanto yang ada di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2/2014).

Rikwanto mengatakan jika kedua orang ini baik DMF dan IRW juga merupakan agen judi untuk dalam wilayah Jakarta yang telah memiliki jaringan besar atau juga server yang berpusat ada di Kamboja. DMF pun berperan menjadi agen perjudian bola pada website dari situs www.agent666.com. IRW menjadi agen judi situs www.agent.sbobetonline.com. Kedua menjalankan ilegal itu dengan berbekal pengetahuan bisa membuat website.

Ada juga Pemain yang akan juga ingin main dalam judi online yang ada pada situs itu bisa mendaftarkan diri juga sebagai member. Setelah itu akan ada pemain yang dapat memasang taruhan untuk pertandingan liga sepak bola Eropa, seperti halnya Liga Inggris, juga Italia, dan Spanyol. Pemain judi pun bisa memasang uang taruhan ber mulai dari Rp 200.000 sampai dengan senilai Rp 20 juta.

Omset Per Minggu Bisa Tembus 500 juta

Omzet yang bisa didapatkan oleh kedua pelaku ini jika pada satu kali putaran adalah sebesar Rp 200 juta sampai dengan sebesar Rp 500 juta. Kedua tersangka pun telah melakukan perhitungan dengan aanya sistem menang-kalah. Yang baik terhadap master agent sbobet maupun member. "Apabila tembus juga bisa ambil dananya juga ditransfer melalui itu rekening yang di daftarkan sebelumnya," ujar Rikwanto.

Kepala bagian Unit II Jatanras Komisaris bernama Budi Hermanto pun mengatakan, bahwa dua agen juga ikut menyetorkan keuntungan dari pada permainan judi itu kepada sang bandar yang da di luar negeri. Tersangka bernama IRW juga tidak mendapat komisi apapun dari sang bandar. Akan tetapi sistem bagi saham hingga 70 persen untuk tersangka dan juga 30 persen untuk sang bandar.

Jika pejudi yang telah menang, maka 70 persen nilai uamh tersebut diberikan kepada member. Dan jika sebaliknya jika membernya itu telah kalah, maka 70 persen umang akan menjadi milik sang tersangka. Adapun sang tersangka bernama DMF pun telhah mengambil keuntungan sebanyak 5 persen dari jumalah setiap taruhan.

Polisi Berhasil Mennagkap Tersangka Berkat Dari Masyarakat

Dalam Pengungkapan kasus ini ungkap Rikwanto itu setelah polisi telah mendapat banyak informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan dilakukan dari para tersangka. Dan Setelah itu pun dilakukan sebuah penyelidikan, IRW telah ditangkap di Jdikawasab jelambar, Jakarta Barat. Dan sedangkan DMF ada di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Yang Keduanya pun telah mengaku jika sudah melakukan sebuah kegiatan ilegal tersebut telah ada hampir 1 tahun.

Dan juga Selain adanya dua pelaku, Para petugas juga tengah hampir mengejar 6 orang buronan yang juga terkait kasus ini. Adapun juga banyak barang bukti yang telah disita itu berupa sebuah perangkat komputer, ada laptop, ada juga buku rekening, kartu ATM, ada modem, ada catatan judi, dan juga ada berbagai unit handphone. Kedua Pelaku ini pun akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP perjudian yang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.